1. DASAR PELAKSANAAN
Dasar Pelaksanaan MUNAS VII LDII adalah :- Undang-Undang No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Keputusan Munas V LDII No. 3/Munas-V/LDII/1998 pasal 3
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LDII
- Keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) LDII tahun 2009
- Surat Keputusan DPP LDII No. 077/DPP-LDII/XII/2011 tanggal 14 Desember 2010 tentang Penyelenggaraan
2. TUJUAN
Tujuan MUNAS VII LDII adalah :- Membahas Laporan Pertanggungjawaban DPP LDII (2005-2010).
- Menetapkan Program Kerja Organisasi untuk lima tahun ke depan (RENSTRA) secara rinci akan membahas dan menetapkan berbagai program yang akan mampu dilaksanakan (workable dan achievable).
- Menyusun Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia masa bakti 2011-2016.
- Merumuskan Pernyataan dan Rekomendasi MUNAS VII LDII.
3. TEMA
Tema MUNAS VII LDII adalah :"Meningkatkan Pengembangan SDM Profesional Religius Menuju Indonesia Sejahtera, Demokratis, Berkeadilan dan Bermartabat"
3. TEMPAT DAN WAKTU
Pelaksanaan MUNAS LDII VII Tahun 2011, akan dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 8 – 9 Maret 2011. Pada hari pertama MUNAS dilaksanakan di Hotel Shangri-La, Jalan Majen Sungkono, Surabaya, sedangkan pada hari kedua di Pondok Pesantren Sabilurrosyidin, Jalan Gayungan VII/11, Surabaya.4. PESERTA
Peserta dan peninjau MUNAS VII LDII Tahun 2011 berjumlah ± 1000 orang yang dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok yaitu Kelompok I Peserta dan Kelompok II PeninjauKelompok I : Peserta.
Peserta MUNAS LDII VII Tahun 2011 adalah sebagai berikut:
- Unsur Dewan Penasehat DPP LDII
- Pengurus Pleno Dewan Pimpinan Pusat LDII .
- Unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Seluruh Indonesia.
- Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
Peninjau adalah orang-orang secara individual yang secara resmi mendapatkan ijin DPP LDII selaku penyelenggara MUNAS LDII VII untuk menjadi peninjau, dan orang-orang sebagai utusan dari Organisasi Otonom, Badan, lembaga dan Pondok Pesantren di bawah pembinaan LDII yang diundang oleh Panitia (DPP LDII).
Baik peninjau maupun peserta akan diberikan name tag (tanda pengenal yang resmi) dari Panitia.
Diluar Peserta dan peninjau, dalam MUNAS VII LDII ini akan diundang pejabat pemerintah maupun swasta dan tokoh-tokoh masyarakat dalam Pembukaan dan Penutupan MUNAS VII LDII.
5. PAKAIAN PESERTA
Pakaian peserta MUNAS VII LDII adalah BATIK LENGAN PANJANG6. MATERI MUNAS
a. Setiap peserta MUNAS VII LDII akan menerima Perlengkapan Munas (Munas Kits) sebagai berikut :- Materi Rancangan Keputusan Munas VII LDII
- Block Note dan Bolpoint
- Tas
- Tanda Pengenal (name tag)
c. Pembagian materi saat berlangsungnya Munas akan dikoordinasikan dengan SC.
7. TANDA HADIR
Peserta Munas VII LDII Provinsi Jawa Timur wajib mengisi dan menandatangani daftar hadir serta mengenakan Tanda Pengenal yang disediakan panitia.8. AKOMODASI
Panitia menyediakan akomodasi (tempat penginapan) bagi peserta di Ponpes Sabilurrosyidin, Jl. Gayungan VII / 11 Surabaya Telp. 031-8285518.9. TRANSPORTASI
Panitia menyediakan transportasi berupa 50 (lima puluh) buah bus untuk mengantarkan peserta dari penginapan ke lokasi MUNAS VII LDII di Hotel Shangri-La, Jl. Mayjend Sungkono Surabaya.10. KONSUMSI
Panitia menyediakan konsumsi (makan dan snack) bagi peserta selama berlangsungnya acara Munas yaitu mulai hari Senin, 7 Maret 2011 jam 12.00 WIB (Makan Siang) sampai dengan hari Rabu, 9 Maret 2011 jam 18.00 (Makan Malam).Sebelum atau sesudah waktu tersebut, peserta dipersilahkan mencari konsumsi di stand bazaar yang disediakan panitia di sekitar Lokasi Munas.
11. KESEHATAN
Panitia menyiapkan 2 (dua) mobil ambulance serta menyediakan pelayanan kesehatan dan fasilitas pijat bagi peserta selama berlangsungnya acara Munas.12. LAIN-LAIN
Informasi lain yang menyangkut penyelenggaraan Munas VII LDII dapat diperoleh di Sekretariat Panitia : Kantor DPD LDII Jatim, Jl. Gayugan VII / 11 Surabaya 60235 Telp. 031-8285518 Website : jatim.ldii.or.id Email : dpdldiijatim@yahoo.com.Contact Person :
- Ir. H. Dedid Cahya, MT HP. 08123027183
- Raditya, MM HP. 081357900835
- Prof. KH. Abdullah Syam, Msc selaku Ketua Umum DPP LDII.
- Ir. H. Chriswanto Santoso, M.Sc selaku Ketua Panitia Pelaksana.
13. PENUTUP
Hal-hal yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dan belum tercantum dalam panduan ini akan ditentukan kemudian.sumber : munas.ldii.or.id
Posting Komentar