Ads (728x90)



DEWAN PIMPINAN DAERAH

LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
KABUPATEN PASURUAN
Selamat Datang Di Website Resmi DPD LDII Kabupaten Pasuruan

"Permendikbud 30 juga jangan terkesan hanya mengatur kekerasan seksual saja, tapi tidak melarang hubungan seksual yang didasari suka sama suka," ujar Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya. Foto: LINES.

 Jakarta (15/11). Ormas-ormas Islam melihat Mendikbud Nadiem Makarim perlu merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permendikbud 30. Alasannya, ada pasal-pasal yang memungkinkan hubungan badan di luar nikah dilakukan para mahasiswa.

“Permendikbud 30 juga jangan terkesan hanya mengatur kekerasan seksual saja, tapi tidak melarang hubungan seksual yang didasari suka sama suka,” ujar Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya.

Menurutnya, Permendikbud tersebut harus dicabut dan direvisi karena mereduksi nilai-nilai moral dan cenderung melegalkan seks bebas yang mengadopsi nilai-nilai budaya liberalisme.

Dody mengatakan, bila hubungan seksual di luar nikah tak diatur dalam Permendikbud tersebut, sama halnya melegalkan zina, asal suka sama suka, “Hubungan seks di luar nikah di Indonesia makin menjamur, dimulai sejak remaja dan berpotensi dilakukan pula oleh para mahasiswa,” paparnya.

Dody menyitir penelitian yang dilakukan oleh Reckitt Benckiser Indonesia, terhadap 500 remaja di lima kota besar di Indonesia, “Mereka menemukan, 33 persen remaja pernah melakukan hubungan intim yang aktivitasnya berupa penetrasi,” imbuh Dody. Pelakunya, menurutnya menyitir Reckitt Benckiser Indonesia, 58 persen berusia 18 sampai 20 tahun, “Dan mereka belum menikah,” imbuh Dody.

“Kami dari DPP LDII menginginkan, Permendikbud tersebut dicabut dan direvisi. Agar tidak terkesan hanya melindungi kekerasan seksual yang bersifat paksaan. Namun juga harus mengatur hubungan intim di luar nikah atau bahkan kekerasan seksual yang berdalih suka sama suka,” tegasnya.

Dari sisi hubungan seks di luar nikah atau perzinaan, tentu diharamkan oleh berbagai agama. Aktivitas itu juga melanggar norma-norma bangsa Indonesia, dan berimbas besar bagi kehidupan sosial, “Bisa dibayangkan mereka yang hamil di luar nikah, ibu dan anak menanggung beban psikologis,” ujarnya. Akibat dari hubungan itu, pendidikan mereka bisa terganggu.

Menurutnya, DPP LDII mendukung ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) di berbagai wilayah, untuk mendorong dicabut dan direvisi Permendikbud 30. Pasalnya, dunia kampus merupakan cermin pendidikan tinggi nasional, “Di sana bukan sekadar intelektual dan pengetahuan yang dihormati, tapi nilai-nilai moral, etika, bahkan spiritual civitas akademik,” papar Dody.

Ia mengingatkan, bila Permendikbud tidak dicabut dulu, lalu diperbaiki dan direkonstruksi ulang, maka pemerintah terkesan abai dan masa bodoh dengan aktivitas mahasiswa dalam hal seks di luar nikah. Meskipun kampus adalah simbol kebebasan intelektual, “Tapi hubungan di luar nikah yang berimbas pada psikologis dan kesehatan juga harus dilarang,” kata Dody. [kim/8/]

Next
Kunjungi DPP LDII, Mantan Dubes RI untuk Ukraina: LDII Bantu Pemerintah Berdayakan Ekonomi Umat
Previous
LDII Kabupaten Pasuruan Bekerjasama Dengan Pemda Gelar Vaksin 170 Dosis Untuk mendukung percepatan herd immunity DPD LDII Kabupaten Pasuruan bekerjasama Pemerintah Daerah menggelar vaksinasi dosis 1. Vaksinasi yang menargetkan 170 dosis ini dilaksanakan di Komplek Kantor DPD LDII Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/9).Peserta vaksinasi adalah pengurus LDII dan warga sekitar berusia 18 tahun. Pada kesempatan tersebut turut hadir Camat Pandaan didampingi Kapolsek, Komandan Koramil Pandaan dan Babinsa serta Babinkamtibmas Desa Kebonwaris untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19.Ketua DPD LDII Kabupaten Pasuruan H. Sodikin mengapresiasi pemerintah dan semua pihak dalam percepatan vaksinasi massal dan kepatuhan masyarakat dalam menerpakan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.“Dengan adanya vaksinasi dan diimbangi menjaga protokol kesehatan ialah bentuk ikhtiar kita bersama. Oleh karena itu LDII siap bekerjasama dengan semua elemen dalam menekan penyebaran Covid-19,” ujar Sodikin.Sodikin berharap dengan adanya vaksinasi ini setidaknya bisa menjadi sumbangsih LDII untuk pemerataan herd immunity sesuai dengan harapan pemerintah.Sementara itu, Nur Hidayah salah satu peserta merasa senang dan lega telah menerima vaksin di LDII karena sudah sekian minggu menunggu program vaksinasi di wilayahnya. “Alhamdulillah setelah divaksin tidak ada keluhan,” ujar Nur Hidayah.Dalam pelaksanaan vaksinasi ini melibatkan vaksinator dari Puskesmas pembantu Sebani. Nantinya vaksinasi dosis kedua akan dilaksanakan pada 23 Oktober mendatang.

Posting Komentar